
G
Barang impor pakain
bekas / cakar ini
adalah Komiditi yang
dilarang
masuk ke Indonesia
sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan
No.51/M - DAG /PER/&/2015.
Pakaian bekas
ini ,diangkut dengan kapal KLM RIZKI ABADI yang berasal dari Tawau
-Malaysia
karena "" Disamping
dapat menganggu dan merusak Industri tekstil serta produk dalam negri,
Impor
pakaian
bekas (cakar ) , ini dapat juga menbahayakan
kesehatan masyarakat serta menbawa kuman dan bibit penyakit ,,,Peyelundupan ini
merupakan pelangaran UUD No. 17 tahun 2016 tentang perubahan
atas UUD No.10.tahun 1995 tentang kepabeanan
pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda
( 50,000,000 ),adapun Tersangka 3 Abk KLM RIZKI ABADI dan beserta barang bukti
yang sudah diamankan oleh tim Penyidik Bea Cukai Kanwil Sulewesi selatan
,dalam proses penyidikan .w2n
lobal Makassar news......... Upaya Pengagalan Penyelundupan
Impor Ilegal Berupa Pakaian Bekas Cakar /BallPress Senilai 3 Milyar . oleh Tim
patroli Bea Cukai kantor wilayah Sulawesi ( BC 30003 ) yang didukung oleh Tim
Dit Pol Airud Polda Sulewesi Selatan serta jajaran Lantamal VI TNI AL.dan
satuan POM AD Kabupaten Bone telah berhasil mengagalkan upaya penyelundupan
Impor Ilegal berupa 790 Bales pakaian bekas / cakar dipelabuhan Pattiro Baji
Kabuoaten Bone .